Ketua PJI Sulsel, APH: Penuntasan Kasus Penghinaan Profesi Wartawan melalui Facebook Harus Dilakukan -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
Konttaak KamiIndex Berita Intangmedia sulsel

intangmedia

Ketua PJI Sulsel, APH: Penuntasan Kasus Penghinaan Profesi Wartawan melalui Facebook Harus Dilakukan

Intangmedia.com,sulsel I MakassarDewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) mengecam keras kasus penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilakukan melalui media sosial Facebook. Mereka meminta Kapolres Selayar untuk serius mengungkap kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook bernama Prince Muhammad Muhammad.

Pada hari Sabtu, 6 Juli 2024, pukul 11.30 WITA, laporan dari teman-teman wartawan di Kabupaten Selayar langsung diterima oleh KSPT Bripka Halim di ruang SPKT Polres Kepulauan Selayar. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ps. Kasi Humas Polres Aipda Andre Suardi, Piket Reskrim, dan Piket Intelkam.

Ketua DPD PJI Sulawesi Selatan, Akbar Hasan, S.Sos, meminta kepada aparat penegak hukum untuk serius memproses kasus ini. Menurutnya, kasus ini sangat serius karena telah menghina profesi jurnalis, seperti yang tertera dalam postingan di group Facebook Wajah Selayar pada tanggal 04 Juli 2024.

Akbar Polo, yang merupakan pemilik akun Prince Muhammad dalam lidik, dilaporkan atas dugaan penghinaan (pencemaran nama baik) melalui media elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Akbar Polo menekankan bahwa kasus ini harus segera dituntaskan oleh Polres Selayar dan pelaku harus ditangkap secara tegas.

Selain itu, Akbar Polo juga menegaskan bahwa media lokal tidak boleh dihina atau diremehkan, karena mereka memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Penghinaan terhadap profesi jurnalis tidak dapat dibiarkan begitu saja, dan harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

DPD PJI juga mengajak seluruh wartawan dan masyarakat untuk bersatu melawan segala bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalis. Mereka menegaskan bahwa kebebasan berekspresi harus diiringi dengan tanggung jawab, dan tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk merugikan orang lain.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang tidak benar atau merugikan orang lain. Sebagai anggota masyarakat yang baik, kita harus selalu menghormati profesi orang lain dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan reputasi seseorang.

DPD PJI berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan, serta pelaku dapat menerima hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Mereka juga mengajak semua pihak untuk saling mendukung dalam menjaga kehormatan dan martabat profesi jurnalis, demi terciptanya lingkungan media yang sehat dan berkualitas.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *