Ternyata Pelaku IS Patok Uang Pungli Hingga Ratusan Juta -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
Konttaak KamiIndex Berita Intangmedia sulsel

intangmedia

Ternyata Pelaku IS Patok Uang Pungli Hingga Ratusan Juta

Tarakan I Kaltara-Penyidikan Ditreskrimsus Polda Kaltara terhadap dugaan gratifikasi pungutan Liar (Pungli) oleh oknum Pejabat KSOP Tarakan berinisial IS, perlahan membuat terang tindak pidana yang dilakukan. Nelum lama ini, Penyidik memeriksa 50 agen Kapal yang diduga mengurus surat-surat warta kedatangan Kapal dengan IS.

Dir Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengatakan, kasus ini terungkap karena ada beberapa laporan dari agen kapal terkait adanya dugaan pemaksaan untuk memberikan sejumlah uang penerbitan warta kedatangan.

“Jadi, beberapa staf juga kita mintai keterangan. Informasinya ada juga penerbitan surat persetujuan berlayar, jadi ini yang membuat agen kapal resah. Karena ketika ada pungutan di jasa angkutan kapal pasti ada cost sendiri, efeknya ke inflasi sebab harga barang di daerah Kaltara pasti naik dikarenakan pungutan tadi,” katanya, Senin (14/11/2022).

Hendy mengungkapkan, dalam melakukan pemungutan ini, pelaku IS sebagai Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut KSOP Tarakan mematok tarif tergantung dari beratnya muatan barang di kapal tersebut.

Dia patok antara Rp 40 hingga Rp 120 juta. Salah satu contoh yang memuat pancang dari perusahaan BUMN dimintai Rp 200 juta. Itu kita lakukan pemantau dan penindakan,” ungkap Perwira melati tiga ini.

Diakui Hendy, IS cukup kooperatif dalam kasus ini karena tidak ada upaya untuk menghindar ataupun menghilangkan barang bukti.

“Modus IS dalam beraksi yakni setiap ada kapal yang hendak bersandar dan agen bermohon surat persetujuan berlayar, dia meminta pembayaran sesuai dengan PNBP melalui agen. Kemudian dipanggil sama IS untuk menghadap, kalau tidak bayar tidak diterbitkan. Kalau tidak mengikuti mereka akan kena biaya kelebihan waktu berlabuh (demurrage) sehingga mau tidak mau mereka ikuti,” urainya.

Berdasarkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 November 2022 lalu, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti berupa 3 buah amplop berisi uang tunai dengan Rp 35 juta. Sementara untuk penggeledahan sendiri didapati barang bukti sebesar Rp 40 juta dan beberapa jam tangan mewah.”Masih kita cek terkait merk dan keasliannya, termasuk dokumen-dokumen juga kita lakukan dengan cepat yang tidak mengganggu proses pelayanan warta kedatangan dan keberangkatan,” sebut Hendy.

Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan sejak Jumat, 11 November 2022 di rumah tahanan Polda Kaltara.

“tersangka kita jerat dengan Pasal Gratifikasi dan Pemerasan,” tegas Dir Reskrimsus Polda Kaltara. /spp/(Mk90)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *