Ipda Uji Mughni Terluka Parah, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
Konttaak KamiIndex Berita Intangmedia sulsel

intangmedia

Ipda Uji Mughni Terluka Parah, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

JENEPONTO-Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali menegaskan, kejadian yang mengakibatkan Kanit Tipikor Ipda Mughni luka parah pada 27 Januari 2022 bukan perampasan mobil dan pelakunya bukan depkolektor melainkan murni kasus dugaan penggelapan mobil. Yang mana akibat perbuatan pelaku, Ipda Uji Mughni mengalami luka parah. “Jadi ini murni kasus penggelapan mobil yang dilaporkan beberapa bulan lalu oleh seorang lelaki Ewa, bahwa mobilnya digelapkan,” kata AKP Hambali saat ditemui awak media diruang kerjanya, Jumat, 28 Januari 2022. Menurutnya, pelaku adalah Abd Rajab yang merupakan penerima gadai mobil Honda Jazz warna merah DD 666 BS dari seorang perempuan bernama Santi.

“Jadi kronologisnya, saat itu perempuan Santi berada di Polres, dan memeriksa GPRSnya untuk mengecek posisi mobil tersebut dan menunjukkan mobil berada di area kantor Polres dan langsung menghubungi Ipda Uji Mughni, lalu Kanit Tipikor langsung mengecek, ternyata mobil itu benar ada disekitaran kantor Polres Jeneponto,” terang AKP Hambali. Lebih lanjut AKP Hambali mengatakan, saat Ipda Uji menghampiri mobil tersebut, pelaku berniat untuk menabrak, sehingga Ipda Uji lompat mobil bagian depan.

“Pelaku tancap gas mobil kearah jalan Kelara, sekitar kurang lebih 1 Kilometer Ipda Uji jatuh sehingga mengalami luka para pada bagian kepala dan paha bagian kanan memar,” jelas AKP Hambali. Ditanya terkait pasal KUHP yang disangkakan, AKP Hambali menyebut pasal 354 subsider pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. “Pasal 354 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata AKP Hambali.

Dimana sebelumnya diberitakan Seorang anggota Kepolisian mencoba menggagalkan dugaan perampasan sebuah mobil di pertigaan lampu merah Patung Kuda, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis, 27 Januari 2022. Aksi heroik anggota Polres Jeneponto terekam kamera CCTV milik Dinas Kominfo Pemkab Jeneponto, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 15.54 Wita. Video berdurasi 28 detik itu dishare oleh Kepala Bidang Humas Kominfo Jeneponto, Mansyur digroup whatsapp Humas Kominfo Jeneponto. “Aksi Heroik salah satu anggota Polres Jeneponto IPDA Uji Mughni,SH (Kanit Tipikor) berusaha menggagalkan perampasan mobil di depan Polres Jeneponto Pukul 15:54  Wita,” kata Mansyur dalam keterangan video yang dishare. Sedangkan Tim  Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto berhasil meringkus pelaku terduga perampas mobil yang terekam CCTV milik Dinas Kominfo Jeneponto di persimpangan jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kamis, 27 Januari 2022 sekitar pukul 15.54 Wita. Terduga pelaku yang bernama Abd Radjab (67) warga kampung Bonto Tino, Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Abd Rajab ditangkap Tim  Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto di Kampung Panyawakkan Kelurahan Tolo’, Kecamatan Kelara, Jeneponto. “Pelaku ditangkap dalam kebun Jagung milik warga. Dekat sungai batas Jeneponto Gowa, sekitar pukul 17.30 Wita,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Jeneponto, Aipda Abd Rasyad kepada terkini.id, Kamis, 27 Januari 2022 pukul 20.48 Wita. Terduga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Jeneponto mempertanggungjawabkan perbuatanya dan untuk kepentingan pengembangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *